Tuesday, September 9, 2014

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ( word)



Surat Perjanjian Jual Beli Rumah/Tanah merupakan syarat yang wajib dalam sebuah transaksi jual beli rumah.
Ini dia contohnya.....di bawah ini :

SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI RUMAH

Pada hari ini, hari__________ tanggal ________ bulan __________ tahun __________ kami yang bertanda tangan di bawah ini :
[nama penjual], bertempat tinggal di [sesuai ktp RT RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, propinsi], dalam hal ini bertindak untuk dan tas namanya sendiri yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.

[nama pembeli], bertempat tinggal di [sesuai ktp RT RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, propinsi], dalam hal ini bertindak untuk dan tas namanya sendiri yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik No ______________ yang terletak di [alamat rumah yang akan dijual LENGKAP],
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
PERPINDAHAN KEPEMILIKAN
  1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akahn berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada Pihak Kedua.
  1. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusannya saja.

3.      Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.


Pasal 2
NILAI JUAL BANGUNAN DAN TANAH
1.      Rumah dijual seharga Rp [_______________],00
2.  Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp [_________________] yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
3.   Pembayaran berikutnya akan dilakukan  2 (dua) bulan dari tanggal penandatanganan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua.
4.      Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati.

Pasal 3
KETERLAMBATAN BAYAR
Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir [3] akan dikenakan pembatalan jual beli.

Pasal 4
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN
1.      Pihak Pertama wajib membayar iuran Pakak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai.
2.      Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat.
3.      Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas.

Pasal 5
LAIN-LAIN

1.    Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tiak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama.
2.  Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir [1] harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama.
3.   Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa Perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari Pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut.
4.      Pihak Kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran dilakukan lunas.
5.    Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali.
6.  Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama.
7.  Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannnya secara musyawarah.
8.   Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama


_________________

Pihak Kedua


_________________




Saksi
_______________


________________



Word bisa di download disini 

No comments: