Surat Perjanjian Jual Beli
Rumah/Tanah merupakan syarat yang wajib dalam sebuah transaksi jual beli rumah.
Ini dia contohnya.....di bawah ini :
Ini dia contohnya.....di bawah ini :
SURAT
PERJANJIAN
JUAL BELI
RUMAH
Pada hari ini, hari__________ tanggal ________ bulan __________ tahun __________ kami yang bertanda tangan di bawah ini :
[nama
penjual], bertempat tinggal di [sesuai ktp RT RW, desa/kelurahan, kecamatan,
kabupaten, propinsi], dalam hal ini bertindak untuk dan tas namanya sendiri
yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.
[nama pembeli], bertempat tinggal di [sesuai ktp RT RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, propinsi], dalam hal ini bertindak untuk dan tas namanya sendiri yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik No ______________ yang terletak di [alamat rumah yang akan dijual LENGKAP],
[nama pembeli], bertempat tinggal di [sesuai ktp RT RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, propinsi], dalam hal ini bertindak untuk dan tas namanya sendiri yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik No ______________ yang terletak di [alamat rumah yang akan dijual LENGKAP],
Kedua belah
pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat
sebagai berikut :
- Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akahn berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada Pihak Kedua.
- Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusannya saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan
diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2
NILAI JUAL BANGUNAN DAN TANAH
1. Rumah dijual seharga Rp
[_______________],00
2. Uang muka penjualan rumah adalah
sebesar Rp [_________________] yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara
tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan
2 (dua) bulan dari tanggal
penandatanganan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua.
4. Pembayaran dianggap lunas bila
pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati.
Pasal 3
KETERLAMBATAN
BAYAR
Keterlambatan
pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir [3] akan dikenakan pembatalan jual
beli.
Pasal 4
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN
Pasal 4
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN
1. Pihak Pertama wajib membayar iuran
Pakak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai.
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran
listrik rumah dan iuran warga setempat.
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan
untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran
dianggap lunas.
Pasal 5
LAIN-LAIN
1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri
dapat melakukan perubahan pada rumah yang tiak akan mengubah konstruksi dan
NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama.
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam
butir [1] harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa
selama masa Perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan
dan atau gugatan dari Pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan
rumah tersebut.
4. Pihak Kedua akan mendapatkan hak
kepemilikan secara penuh apabila pembayaran dilakukan lunas.
5. Segala kerusakan kecil maupun besar
dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa
kecuali.
6. Segala ketentuan yang belum diatur
dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama.
7. Apabila terjadi sengketa atas isi
dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannnya secara
musyawarah.
8. Apabila penyelesaian secara
musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk domisili hukum
dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga
ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak
Pertama
_________________ |
Pihak
Kedua
_________________ |
|
Saksi
_______________ ________________ |
Word bisa di download disini
No comments:
Post a Comment