KONVERSI
TANAH
Konversi (pengakuan hak/penegasan hak)
adalah pembuatan dan/atau pembuatan Sertipikat tanah dari tanah Hak Adat
dijadikan/dikonversi ke Sertipikat.... berikut cara pendaftarannya saya kutip dari http://site.bpn.go.id :
Persyaratan :
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan
ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan.
3. Fotocopy
identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Bukti
pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat.
5. Foto copy
SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
dan penyerahan bukti SSB (BPHTB).
6. Melampirkan
bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Waktu
98 (sembilan
puluh delapan) hari.
Keterangan
Formulir
permohonan memuat:
1.
Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Dasar Hukum Biaya Pelayanan yang tercantum dalam artikel ini berdasarkan pada:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 Tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51/PMK.02/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 Tgl. 20 April 2012 Tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional
- Surat Edaran No. 1367/15.1-100/IV/2012 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan RI No. 51/PMK.02/2012 Tgl. 13 April 2012
No comments:
Post a Comment