Ketentuan Pemberian
Izin Cuti Karena Alasan Penting adalah sebagai berikut :
- PNS berhak atas cuti karena alasan penting,
apabila:
- Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik,
kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
- Salah seorang anggota keluarga meninggal dunia,
dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus
mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
- Melangsungkan perkawinan.
- Sakit keras dibuktikan dengan melampirkan surat
keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan;
- PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi
caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat
keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan;
- Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah
atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan
melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga;
- PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik
Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena
alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS
yang bersangkutan;
- Lama cuti karena alasan penting ditentukan paling
lama 1 (satu) bulan;
- Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang
bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan
bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan
hak atas cuti karena alasan penting ;
- Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan
kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, dimana setelah menerima
pemberitahuan dimaksud, maka Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang
bersangkutan;
- Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan
penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, terdiri atas gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan
sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji,
tunjangan, dan fasilitas PNS.
Dasar Hukum :
- Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ttg
Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Ka. BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
No comments:
Post a Comment