Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025, so ... bagaimana pengitungan pajak yg baru bagi bendahara Pengeluaran pemerintah:
- apabila
PPN dihitung dengan 11/111, maka harus dikalikan nilai belanja termasuk
PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila PPN dihitung dengan 11%, maka
harus dikalikan DPP.
- apabila
PPh Pasal 22 dihitung dengan 1,5/111, maka harus dikalikan nilai belanja
termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila dihitung dengan 1,5%,
maka harus dikalikan DPP.
- apabila
PPh Pasal 23 dihitung dengan 2/111, maka harus dikalikan nilai belanja
termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila dihitung dengan 2%, maka
harus dikalikan DPP.
- apabila
PPh Final Pasal 4 ayat (2) dihitung dengan 0,5/111, maka harus dikalikan
nilai belanja termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila dihitung
dengan 0,5%, maka harus dikalikan DPP.
Contoh 1:
Instansi
pemerintah belanja BKP dengan total Rp11 juta dari Pengusaha Kena Pajak. Berapa
PPN dan PPh Pasal 22 yang harus dipungut?
a. Belanja
Rp11 juta, ini berarti 111% karena di dalamnya ada PPN 11%.
b. DPP adalah
100/111 x Rp11 juta = Rp9.909.910.
c. PPN
11/111 x Rp11 juta = 11% x Rp9.909.910 = Rp1.090.090.
d. PPh Pasal
22 adalah 1,5/111 x Rp11 juta = 1,5% x Rp9.909.910 = Rp148.649.
Sumber:
No comments:
Post a Comment