Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan nomor :
252/PMK.05/2014 tanggal 30 Desember 2014 dan surat Direktur Jenderal
Perbendaharaan nomor S-596/PB/2015 tanggal 23 Januari 2015 perihal tersebut
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.05/2014 tersebut mengatur tentang mekanisme, petunjuk dan langkah-langkah teknis perihal pembukaan, penamaan, penutupan, pelaporan, pemblokiran dan ketentuan peralihan tentang rekening pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
- Pembukaan rekening pemerintah dan persetujuan kembali atas rekening yang telah dibuka harus dilakukan berdasarkan persetujuan dari KPPN selaku Kuasa BUN Daerah.
- Ketentuan penamaan rekening pemerintah sesuai PMK 252/PMK.05/2014 mengikuti pedoman sebagai berikut :
Jenis Rekening
|
Nama Rekening
|
Rekening
Penerimaan
|
BPn (kode
KPPN) (nama satker)
Contoh: BPn 020 Kanwil DJPBN Prov Banten
|
Rekening
Pengeluaran
|
BPg (kode
KPPN) (nama satker)
Contoh: BPg 020 Kanwil DJPBN Prov Banten
|
Rekening
Pengeluaran Pembantu
|
BPP (kode
KPPN) (nama satker)
Contoh: BPP 020 Kanwil DJPBN Prov Banten
|
Rekening
Lainnya
|
RPL (kode
KPPN) (nama satker) untuk
(keperluan)
Contoh: RPL 020 Kanwil DJPBN Prov Banten utk hibah reg
123456
*) untuk dapat disingkat menjadi utk
|
Berkenaan dengan ketentuan penamaan rekening
pemerintah, KPA harus mengajukan permohonan persetujuan kembali atas
Rekening yang telah dibuka kepada Kuasa BUN di Daerah (KPPN) untuk
dilakukan perubahan nama. Permintaan persetujuan dimaksud harus
disampaikan dalam kesempatan pertama dan paling lambat tanggal 30 Juni 2015.
(Lengkapi dengan FC Rekening koran dan Halaman 1 DIPA)
No comments:
Post a Comment