Wednesday, March 25, 2015

PERMOHONAN PEMBUKAAN REKENING PMK NOMOR 252/PMK.05/2014


Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan nomor : 252/PMK.05/2014 tanggal 30 Desember 2014 dan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-596/PB/2015 tanggal 23 Januari 2015 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 252/PMK.05/2014 tersebut mengatur tentang mekanisme, petunjuk dan langkah-langkah teknis perihal pembukaan, penamaan, penutupan, pelaporan, pemblokiran dan ketentuan peralihan tentang rekening pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja. 
  2. Pembukaan rekening pemerintah dan persetujuan kembali atas rekening yang telah dibuka harus dilakukan berdasarkan persetujuan dari KPPN selaku Kuasa BUN Daerah.
  3.  Ketentuan penamaan rekening pemerintah sesuai PMK 252/PMK.05/2014 mengikuti pedoman sebagai berikut :
Jenis Rekening

Nama Rekening

Rekening Penerimaan
BPn (kode KPPN) (nama satker)        
Contoh: BPn 020 Kanwil DJPBN Prov Banten

Rekening Pengeluaran

BPg (kode KPPN) (nama satker)        
Contoh: BPg 020 Kanwil DJPBN Prov Banten

Rekening Pengeluaran Pembantu
BPP (kode KPPN) (nama satker)        
Contoh: BPP 020 Kanwil DJPBN Prov Banten
Rekening Lainnya


RPL (kode KPPN) (nama satker) untuk (keperluan)        
Contoh: RPL 020 Kanwil DJPBN Prov Banten utk hibah reg 123456
*) untuk dapat disingkat menjadi utk

Berkenaan dengan ketentuan penamaan rekening pemerintah, KPA harus mengajukan permohonan persetujuan kembali atas Rekening yang telah dibuka kepada Kuasa BUN di Daerah (KPPN) untuk dilakukan perubahan nama. Permintaan persetujuan dimaksud harus disampaikan dalam kesempatan pertama dan paling lambat tanggal 30 Juni 2015.
 
PMK 252/PMK.05/2014 download disini

Form Word Permohonan pembukaan Download disini

(Lengkapi dengan FC Rekening koran dan Halaman 1 DIPA)

No comments: