Tuesday, January 31, 2012

Jam Kerja PNS

Dasar hukum:
  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
  2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  4. Keputusan Presiden No. 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
 Jam kerja untuk PNS, yang berlaku adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (“UU Pokok-pokok Kepegawaian”).
Kedudukan PNS memang berbeda dengan pekerja yang bekerja di sektor swasta. Disebutkan dalam Pasal 3 UU Pokok-pokok Kepegawaian bahwa Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara,  dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Sehingga, yang menjadi dasar waktu kerja bagi PNS bukanlah Pasal 77 ayat (2) UUK, melainkan Pasal 3 angka 11 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada ditempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
 Lebih khusus lagi kami ambil contoh, ketentuan waktu kerja yang berlaku pada lembaga Pemerintah Tingkat Pusat yang diatur dalam Keppres No. 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah:
 Pasal 1
(1).       Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2).       Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:
a.      Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 - 16.00 Waktu istirahat: Jam 12.00 - 13.00
b.      Hari Jumat:Jam 07.30 - 16.30 Waktu istirahat:Jam 11.30 - 13.00.
 Pasal 3
(1).       Dikecualikan dari ketentuan tentang hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a.      Unit-unit di lingkungan lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat;
b.      Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA);
(2).       Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah dengan koordinasi dan setelah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

 Jadi, memang ketentuan mengenai waktu kerja bagi PNS berbeda dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku bagi pekerja di sektor swasta. Yang berlaku bagi PNS adalah ketentuan dalam UU Pokok-pokok Kepegawaian dan aturan-aturan pelaksananya karena UU Pokok-pokok kepegawaian hanya berisi ketentuan-ketentuan pokok saja, untuk pelaksanaannya diatur di dalam peraturan yang berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri dan lain-lain peraturan yang dikeluarkan oleh masing-masing Instansi/Badan/Lembaga/Direksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2 comments:

Anonymous said...

pemda sragen 6hr krja :(

gusyu01 said...

heheheeee.....untung gak 7 hari kerja bos