Masih ingatkah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan lnstansi Pemerintah, Dimana seluruh ASN (sebutan PNS sekarang) wajib menyampaikan Laporan laporan harta kekayaan, padahal klo PNS seperti saya kebanyakan barang masih belum lunas, heheheee
Ah gak papa.... yang penting dilaporin, siapa tahu setelah lapor dibantu lunasi...syukur-syukur ada pemutihan hutang PNS, hahaaa
Nah buat yang bingung formulir Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara silakan download link di bawah :
Ah gak papa.... yang penting dilaporin, siapa tahu setelah lapor dibantu lunasi...syukur-syukur ada pemutihan hutang PNS, hahaaa
Nah buat yang bingung formulir Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara silakan download link di bawah :
No comments:
Post a Comment