Hak untuk memperoleh pendidikan adalah merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Hak WNI untuk memperoleh pendidikan ini dilindungi oleh konstitusi yaitu dalam Pasal 28C ayat (1) Amandemen II jo Pasal 31 Amandemen IV UUD 1945:
Pasal 28C ayat [1] (1). Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 31 (1). Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2). Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. (4). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5). Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. |
Namun, dalam hal seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sebagaimana kami kutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara, harus memperoleh izin dari pimpinan instansi yang bersangkutan. Dan izin belajar harus diajukan secara hirarkhis kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang diberikan berwenang mengeluarkan izin belajar.
Kami ambil contoh ketentuan yang berlaku di Badan Pusat Statistik mengeluarkan PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 30 TAHUN 2010 TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK. Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan tersebut disebutkan bahwa izin belajar adalah izin yang diberikan kepada PNS di lingkungan Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut dengan BPS, untuk mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan program Non-Degree, Diploma, Sarjana dan Pascasarjana pada suatu lembaga pendidikan atau lembaga lain di dalam atau di luar negeri, sesuai dengan bidang studi atau ilmu atau keahlian yang telah ditentukan atas prakarsa dan dengan menggunakan biaya sendiri