Tuesday, January 31, 2012

Hak PNS untuk Melanjutkan Pendidikan

Hak untuk memperoleh pendidikan adalah merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Hak WNI untuk memperoleh pendidikan ini dilindungi oleh konstitusi yaitu dalam Pasal 28C ayat (1) Amandemen II jo Pasal 31 Amandemen IV UUD 1945:
 Pasal 28C ayat [1]
(1).       Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
 Pasal 31
(1).       Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2).       Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3).       Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4).       Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5).       Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Namun, dalam hal seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sebagaimana kami kutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara, harus memperoleh izin dari pimpinan instansi yang bersangkutan. Dan izin belajar harus diajukan secara hirarkhis kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang diberikan berwenang mengeluarkan izin belajar.
Kami ambil contoh ketentuan yang berlaku di Badan Pusat Statistik mengeluarkan PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 30 TAHUN 2010 TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK. Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan tersebut disebutkan bahwa izin belajar adalah izin yang diberikan kepada PNS di lingkungan Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut dengan BPS, untuk mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan program Non-Degree, Diploma, Sarjana dan Pascasarjana pada suatu lembaga pendidikan atau lembaga lain di dalam atau di luar negeri, sesuai dengan bidang studi atau ilmu atau keahlian yang telah ditentukan atas prakarsa dan dengan menggunakan biaya sendiri

Untuk seorang PNS mendapat izin belajar, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi yakni (lihat Pasal 5 s/d 7 ):

Pasal 5
(1)       Izin belajar dapat diberikan, apabila:
a.        Program pendidikan yang dipilih merupakan bagian dari program peningkatan
b.        Kemampuan dan keterampifan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c.        Program pendidikan yang dipilih sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BPS;
d.        Tidak mengganggu rancangan kerja yang sudah ditetapkan pada unit kerja yang bersangkutan dan pendidikan dilaksanakan di luarjam kerja;
e.        PNS yang bersangkutan mempunyai dedikasi dan loyalitas yang baik dengan motivasi meningkatkan keterampilan untuk kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan serta masih memungkinkan dikembangkan karirnya lebih lanjut;
f.         Membuat dan menandatangani surat pemyataan izin belajar;
g.        Mendapat rekomendasi serendah-rendahnya' dari pejabat eselon lll untuk program pendidikan sampai dengan Strata-t dan dari pejabat eselon Il untuk
(2)       Program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf  b pada perguruan tinggi swasta, wajib yang telah diakreditasi oleh lembaga yang  berwenang dengan serendah-rendahnya memiliki akreditasi B dan bukan kelas Sabtu-Minggu atau Kelas Jauh kecuali pada Universitas Terbuka.

Pasal 6
(1)       Pengajuan izin belajar untuk pendidikan sampai dengan Strata-1 disampaikan kepada Kepala Pusdiklat BPS bagi PNS di BPSserta Kepala BPS Provinsi bagi PNS di BPS Provinsi dan BPS KabupatenfKota sesuai hierarki jabatan, dengan melampirkan rekomendasi serendah-rendahnya pejabat eselon lll.
(2)       Pengajuan izin belajar untuk pendidikan Strata-2 sampai dengan Strata-E1 disampaikan kepada sekretaris Utama BPS melalui Kepala Pusdiklat BPS, dengan melampirkan rekomendasi rerendah-rendahnya pejabat eselon II
Pasal 7
(1)     Izin belajar untuk pendidikan sampai dengan Strata-1 bagi PNS di BPS ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat BPS serta bagi PNS di BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Kepala BPS Provinsi sesuai hierarki jabatan.
(2)     Izin belajar untuk pendidikan Strata-2 sampai dengan Strata-fi ditandatangani oleh Sekretaris Utama BPS.
(3)     Kepala Pusdiklat. Kepala BPS Provinsi. dan Sekretaris U)ama benivenang untuk menolak memberikan izin belajar, apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tidak terpenuhi.

Di sisi lain, Pasal 3 angka 16 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menentukan bahwa setiap PNS wajib memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier” adalah memberi kesempatan kepada bawahan untuk meningkatkan kemampuan dalam rangka pengembangan karier, antara lain memberi kesempatan mengikuti rapat, seminar, diklat, dan pendidikan formal lanjutan.
Jadi, memang hak PNS untuk memperoleh pendidikan formal lanjutan dilindungi secara hukum, akan tetapi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk seorang PNS kemudian dapat melanjutkan pendidikannya. Jika kementerian tersebut ternyata melarang PNS yang memenuhi syarat untuk melanjutkan pendidikannya, hal itu memang dapat dikatakan melanggar hak asasi PNS yang bersangkutan. 

Dasar hukum:
1.         Undang-Undang Dasar 1945;
2.         Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
3.         Peraturan Kepala BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 30 Tahun 2010 Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

1 comment:

foto lucu said...

ckakkaa, mantab enek dasar hukum e.