Tuesday, May 31, 2022

CARA MENGHITUNG PAJAK PPN YANG BARU

 

Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025, so ... bagaimana pengitungan pajak yg baru bagi bendahara Pengeluaran pemerintah:

  1. apabila PPN dihitung dengan 11/111, maka harus dikalikan nilai belanja termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila PPN dihitung dengan 11%, maka harus dikalikan DPP.
  2. apabila PPh Pasal 22 dihitung dengan 1,5/111, maka harus dikalikan nilai belanja termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila dihitung dengan 1,5%, maka harus dikalikan DPP.
  3. apabila PPh Pasal 23 dihitung dengan 2/111, maka harus dikalikan nilai belanja termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila dihitung dengan 2%, maka harus dikalikan DPP.
  4. apabila PPh Final Pasal 4 ayat (2) dihitung dengan 0,5/111, maka harus dikalikan nilai belanja termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila dihitung dengan 0,5%, maka harus dikalikan DPP.

 

Contoh 1:

Instansi pemerintah belanja BKP dengan total Rp11 juta dari Pengusaha Kena Pajak. Berapa PPN dan PPh Pasal 22 yang harus dipungut?

a. Belanja Rp11 juta, ini berarti 111% karena di dalamnya ada PPN 11%.

b. DPP adalah 100/111 x Rp11 juta = Rp9.909.910.

c. PPN 11/111 x Rp11 juta = 11% x Rp9.909.910 = Rp1.090.090.

d. PPh Pasal 22 adalah 1,5/111 x Rp11 juta = 1,5% x Rp9.909.910 = Rp148.649.

Sumber: 
https://pajak.go.id/id/artikel/contoh-perhitungan-ppn-11-belanja-barang-instansi-pemerintah

Friday, February 21, 2020

CUTI PNS


Ketentuan Pemberian Izin Cuti Karena Alasan Penting adalah sebagai berikut :


  1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
    • Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
    • Salah seorang anggota keluarga meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
    • Melangsungkan perkawinan.
  2. Sakit keras dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan;
  3. PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan;
  4. Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga;
  5. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan;
  6. Lama cuti karena alasan penting ditentukan paling lama 1 (satu) bulan;
  7. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting ;
  8. Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, dimana setelah menerima pemberitahuan dimaksud, maka Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan;
  9. Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Dasar Hukum :
  1. Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ttg Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Ka. BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil